Dalam rangka menjawab tuntutan dunia kerja yang kian selektif terhadap kualifikasi sumber daya manusia, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang terus mengukuhkan komitmennya dalam penyelenggaraan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang terintegrasi dan berorientasi pada pengakuan kompetensi lulusan. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah penyelenggaraan kegiatan penguatan dan penyamaan persepsi bagi para asesor yang tergabung dalam Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P-1) UIN Maliki Malang. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, di Gedung Oesman Mansoer, Kampus I, ini merupakan bagian dari strategi institusional dalam mempersiapkan pelaksanaan uji kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang.
Landasan filosofis dari kegiatan ini berakar pada pemahaman bahwa kepercayaan terhadap sertifikasi kompetensi tidak semata-mata ditentukan oleh instrumen atau perangkat uji yang digunakan, melainkan juga—dan terutama—oleh kualitas, integritas, serta profesionalisme asesor yang bertugas melakukan penilaian. Dengan demikian, asesor memegang peran sentral sebagai garda terdepan dalam menjaga objektivitas dan akuntabilitas proses sertifikasi. Tanpa adanya standar penilaian yang seragam dan diterapkan secara konsisten, maka hasil uji kompetensi berpotensi kehilangan kredibilitasnya di mata pemangku kepentingan, khususnya dunia industri dan pengguna lulusan.
Kegiatan refreshment ini dirancang sebagai forum pembekalan dan penyelarasan pemahaman bagi seluruh asesor LSP P-1 UIN Maliki Malang. Fokus utama pembekalan meliputi tiga ranah strategis, yakni penyamaan persepsi mengenai standar asesmen yang berlaku, pemahaman mendalam terhadap penggunaan perangkat uji yang telah disusun berdasarkan skema kompetensi tertentu, serta implementasi prinsip-prinsip asesmen berbasis kompetensi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Keseragaman persepsi dalam ketiga ranah tersebut dinilai krusial guna memastikan bahwa setiap peserta uji kompetensi memperoleh proses penilaian yang objektif, konsisten, dapat dipertanggungjawabkan, dan bebas dari unsur subjektivitas yang dapat merusak validitas hasil asesmen.
Untuk memperkuat kapasitas para asesor, LSP P-1 UIN Maliki Malang menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Adi Nugroho, yang merupakan asesor dari LSP P-1 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kehadiran narasumber eksternal ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan penguatan teknis mengenai standar pelaksanaan asesmen, tetapi juga untuk membuka ruang dialog dan pertukaran pengalaman antarinstitusi dalam rangka mengidentifikasi praktik-praktik terbaik (best practices) yang telah terbukti efektif dalam menjaga dan meningkatkan mutu sertifikasi kompetensi. Sinergi antarinstitusi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem sertifikasi profesi yang lebih dinamis, adaptif, dan senantiasa selaras dengan perkembangan kebutuhan dunia kerja.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Maliki Malang, Prof. Dr. Triyo Supriyatno, M.Ag., dalam sambutannya menegaskan bahwa asesor merupakan pilar utama sekaligus ujung tombak dalam menjaga kredibilitas dan martabat sertifikasi kompetensi. Menurutnya, kualitas lulusan yang memperoleh sertifikat kompetensi sangat bergantung pada integritas, profesionalisme, dan ketelitian proses asesmen yang dilalui. Lebih jauh, Prof. Triyo menyatakan bahwa sertifikasi kompetensi bukanlah sekadar pelengkap dokumen akademik yang bersifat formalitas administratif, melainkan instrumen substantif yang menentukan tingkat kepercayaan dunia industri, korporasi, dan masyarakat pengguna terhadap kemampuan nyata yang dimiliki oleh seorang lulusan. Dengan demikian, pengabaian terhadap aspek kualitas asesmen akan berdampak langsung pada menurunnya daya saing lulusan di pasar tenaga kerja yang semakin kompetitif dan multidimensi.
“Seorang asesor memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa setiap peserta uji kompetensi dinilai secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BNSP. Kesalahan dalam proses penilaian, sekecil apa pun, berpotensi mengancam kepercayaan publik terhadap seluruh sistem sertifikasi yang telah dibangun dengan susah payah,” ujar Prof. Triyo dalam arahannya. Pernyataan ini mengandung pesan mendalam bahwa tanggung jawab asesor tidak terbatas pada aspek teknis penilaian, tetapi juga mencakup dimensi etis dan moral sebagai penjaga mutu dan keadilan dalam dunia pendidikan vokasi dan profesi.
Komitmen untuk memperkuat sistem sertifikasi kompetensi di lingkungan UIN Maliki Malang juga mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Maliki Malang, Prof. Abdul Bashith, M.Si., beserta jajaran pengurus LSP P-1. Dalam sambutannya, Prof. Abdul Bashith menekankan bahwa penguatan tata kelola asesor merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya universitas untuk membangun dan memelihara sistem penjaminan mutu yang komprehensif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pengakuan kompetensi lulusan secara luas. Ia menambahkan bahwa sistem penjaminan mutu tidak akan pernah mencapai tujuannya tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan memiliki kesamaan visi dalam menjalankan standar yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, langkah strategis yang diambil oleh LSP P-1 dan LPM UIN Maliki Malang ini juga sejalan dengan kebijakan Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., yang secara tegas menempatkan sertifikasi kompetensi sebagai salah satu pilar utama dalam strategi peningkatan daya saing lulusan di tingkat nasional maupun global. Prof. Ilfi Nur Diana telah berulang kali menyampaikan bahwa dalam era disrupsi dan transformasi digital saat ini, ijazah akademik saja tidak lagi cukup menjadi jaminan bagi lulusan untuk dapat bersaing secara efektif di dunia kerja. Sertifikasi kompetensi yang kredibel dan diakui secara nasional maupun internasional menjadi instrumen pembeda (differentiator) yang memberikan nilai tambah signifikan bagi para lulusan di mata pengguna.
Dengan adanya asesor yang memiliki standar penilaian yang sama—yang telah diselaraskan melalui kegiatan refreshment ini—pelaksanaan uji kompetensi yang dijadwalkan pada Agustus 2026 diharapkan akan menghasilkan sertifikasi yang kredibel, akuntabel, transparan, dan memiliki nilai pengakuan yang kuat di kalangan dunia kerja dan industri. Sertifikasi yang dihasilkan bukan hanya menjadi bukti formal atas penguasaan kompetensi, tetapi juga menjadi cerminan dari komitmen UIN Maliki Malang dalam menyelenggarakan proses pendidikan dan penilaian yang berintegritas dan bermartabat.
Kegiatan refreshment ini juga memberikan pesan penting bahwa sistem sertifikasi profesi di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh bersifat statis dan prosedural semata. Sebaliknya, sistem tersebut harus senantiasa dievaluasi, disempurnakan, dan disesuaikan dengan dinamika kebutuhan pasar kerja serta perkembangan standar kompetensi yang terus berevolusi. Oleh karena itu, penguatan kapasitas asesor melalui forum-forum ilmiah seperti ini perlu dilakukan secara periodik dan berkelanjutan, bukan hanya sebagai kegiatan insidental, tetapi sebagai bagian dari budaya mutu yang mengakar di lingkungan kampus.
Dengan seluruh upaya yang telah dan akan terus dilakukan, UIN Maliki Malang optimistis dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi terverifikasi yang diakui dan dibutuhkan oleh pasar kerja, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Optimisme ini ditopang oleh sinergi yang solid antara pimpinan universitas, Lembaga Penjaminan Mutu, Lembaga Sertifikasi Profesi, para asesor, dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem sertifikasi kompetensi di lingkungan UIN Maliki Malang.