DESKRIPSI SKEMA KLASTER PENGEMBANGAN SISTEM PELATIHAN KERJA
A. NAMA KLASTER
PENGEMBANGAN SISTEM PELATIHAN KERJA
B. RUANG LINGKUP KLASTER
Klaster ini mencakup serangkaian kompetensi yang diperlukan dalam mengembangkan dan mengelola sistem pelatihan kerja secara komprehensif, mulai dari perancangan program pelatihan berbasis kebutuhan hingga pengembangan dan pemeliharaan database pelatihan berbasis digital (Learning Management System/LMS). Kedua kompetensi ini merupakan satu kesatuan proses yang saling melengkapi dalam menjamin kualitas luaran pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri/usaha/pasar kerja melalui pendekatan berbasis kompetensi dan pemanfaatan teknologi informasi.
C. KOMPETENSI YANG TERCAKUP
| KODE UNIT | JUDUL UNIT | POSISI DALAM KLASTER |
|---|---|---|
| N.78SPS02.023.1 | Mengembangkan Program Pelatihan Kerja | Tahap 1 – Pengembangan program pelatihan berbasis kebutuhan dan evaluasi |
| N.78SPS02.024.2 | Mengembangkan Database Pelatihan Kerja | Tahap 2 – Pengembangan dan pengelolaan database pelatihan digital (LMS) |
D. DESKRIPSI PROSES KLASTER
Tahap 1: Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
Pada tahap awal, pengelola pelatihan mengembangkan program pelatihan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi program atau hasil Training Needs Analysis (TNA) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menentukan Jenis/Bentuk Program Pelatihan:
Menentukan tujuan pelatihan berdasarkan rencana tindak lanjut hasil evaluasi program pelatihan atau hasil TNA;
Menentukan jenis/bentuk program pelatihan yang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
2. Merancang Struktur Program Pelatihan dan Menguji-coba Program Pelatihan:
Menyempurnakan struktur program pelatihan sesuai dengan hasil evaluasi program atau merancang sesuai hasil program;
Menguji coba rancangan/penyempurnaan struktur program pelatihan terhadap responden;
Menyepakati dan menetapkan struktur program pelatihan yang telah diuji coba untuk digunakan.
3. Mengidentifikasi Materi Pengembangan Program Pelatihan:
Menghimpun dokumen evaluasi program pelatihan dari berbagai sumber yang telah ditargetkan;
Mengkaji informasi hasil evaluasi program pelatihan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahannya;
Mengidentifikasi materi pengembangan program pelatihan berdasarkan hasil kajian evaluasi program pelatihan.
4. Menetapkan Materi Pengembangan Program Pelatihan:
Menetapkan tujuan pengembangan program pelatihan sesuai dengan kebijakan institusi;
Menganalisis kesesuaian hasil identifikasi materi pengembangan program pelatihan dengan tujuan pengembangan program;
Membuat materi pengembangan program pelatihan secara lengkap berdasarkan hasil analisis;
Memverifikasi materi pengembangan program pelatihan dengan pihak terkait.
5. Menetapkan Program Pelatihan Sesuai dengan Hasil Evaluasi:
Memvalidasi hasil verifikasi materi pengembangan program pelatihan;
Menetapkan materi pengembangan program pelatihan yang telah divalidasi sebagai program pelatihan.
Output Tahap 1: Program pelatihan kerja yang telah dikembangkan, divalidasi, dan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi atau analisis kebutuhan pelatihan, siap untuk diimplementasikan.
Tahap 2: Mengembangkan Database Pelatihan Kerja
Setelah program pelatihan dikembangkan, tahap selanjutnya adalah mengembangkan dan mengelola database pelatihan dalam bentuk Learning Management System (LMS) untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Merancang Database Pelatihan:
Menentukan kebutuhan database pelatihan sesuai dengan ruang lingkup organisasi;
Merumuskan kerangka, kategori, konten/isi, dan interkonektivitas database pelatihan sesuai dengan kebutuhan e-learning di tempat kerja;
Menentukan perangkat lunak yang digunakan untuk membuat sistem database sesuai dengan kondisi dan kebutuhan organisasi;
Mengawasi pengembangan sistem database pelatihan dengan perangkat lunak tertentu agar sesuai dengan rencana.
2. Mengunggah Data dan Konten Pelatihan:
Mengidentifikasi data dan konten pelatihan dari berbagai pihak dan sumber sesuai dengan kebutuhan database;
Menyiapkan data dan konten pelatihan dalam bentuk digital sesuai dengan format perangkat lunak;
Melaksanakan proses pengunggahan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
3. Memelihara Database Pelatihan:
Memeriksa data dan konten pelatihan dalam database secara berkala sesuai kategori dan kerangka database pelatihan;
Memilah database pelatihan berdasarkan frekuensi penggunaan dan versi pembuatan;
Memperbaharui data dan konten secara berkala dengan informasi, versi, dan panduan organisasi terkini;
Memindahkan data dan konten yang sudah tidak digunakan dan kadaluarsa ke tempat penyimpanan lain;
Melakukan back-up data dan konten dalam database secara berkala sesuai dengan ketentuan organisasi;
Menduplikasi file database pelatihan secara berkala sebagai data cadangan.
Output Tahap 2: Database pelatihan kerja (Learning Management System/LMS) yang terstruktur, terisi dengan data dan konten pelatihan, serta terpelihara dengan baik untuk mendukung pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi secara optimal.
E. KETERKAITAN ANTAR UNIT KOMPETENSI
N.78SPS02.023.1 N.78SPS02.024.2
(Mengembangkan Program → (Mengembangkan Database
Pelatihan Kerja) Pelatihan Kerja)
│ │
│ │
▼ ▼
Program Pelatihan Database Pelatihan
(kurikulum, silabus, (LMS, konten digital,
materi, struktur) data peserta, dll.)
│ │
└──────────────┬───────────────────┘
│
▼
SISTEM PELATIHAN KERJA TERINTEGRASI
(Program Pelatihan + Database Digital/LMS)Penjelasan keterkaitan:
Unit 023 (Mengembangkan Program Pelatihan Kerja) merupakan prasyarat substantif bagi pengembangan sistem pelatihan secara keseluruhan, karena program pelatihan menjadi sumber konten yang akan diunggah ke dalam database pelatihan.
Unit 024 (Mengembangkan Database Pelatihan Kerja) merupakan prasyarat infrastruktur digital yang memungkinkan program pelatihan diakses, dikelola, dan didistribusikan secara efektif melalui platform e-learning.
Kedua unit saling melengkapi:
Unit 023 menyediakan isi/materi pelatihan;
Unit 024 menyediakan wadah/sistem untuk mengelola dan mendistribusikan isi/materi tersebut.
Keterpaduan kedua unit menghasilkan Sistem Pelatihan Kerja Terintegrasi yang mencakup aspek substantif (program pelatihan) dan aspek infrastruktur digital (database/LMS).
F. LINGKUP PENERAPAN
Klaster ini berlaku untuk:
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah dan swasta;
Perusahaan/Instansi yang memiliki unit pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia;
Balai Latihan Kerja (BLK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas terkait;
Lembaga pendidikan dan vokasi yang menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi;
Organisasi usaha profit dan non-profit yang mengelola program pengembangan kompetensi tenaga kerja.
Jenis Pelatihan yang Dicakup:
Pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training);
Pelatihan kerja untuk peningkatan keterampilan;
Pelatihan untuk kebutuhan industri/usaha/pasar kerja.
G. PRASYARAT KOMPETENSI
| UNIT | PRASYARAT |
|---|---|
| N.78SPS02.023.1 | N.78SPS02.084.2 (Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja) |
| N.78SPS02.024.2 | Tidak ada |
H. PERALATAN DAN PERLENGKAPAN YANG DIGUNAKAN
Unit 023: Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
| PERALATAN | PERLENGKAPAN |
|---|---|
| Komputer | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi |
| Printer | Dokumen laporan Training Need Analysis (TNA)/analisis kebutuhan pelatihan |
| Alat Tulis Kantor (ATK) |
Unit 024: Mengembangkan Database Pelatihan Kerja
| PERALATAN | PERLENGKAPAN |
|---|---|
| Alat pengolah data (komputer/laptop) | Konten pelatihan dengan format digital |
| Media penyimpanan data | Perangkat lunak database |
| Server | |
| Jaringan internet |
I. PERATURAN YANG DIGUNAKAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (untuk pengembangan database);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (untuk pengelolaan konten digital);
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan penyelenggaraan pelatihan kerja (peraturan pengganti atau turunan).
J. NORMA DAN STANDAR
Norma:
Kode etik pelatihan
Standar:
Standar Program Pelatihan yang ditetapkan oleh lembaga/organisasi;
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di tempat kerja;
Peraturan yang relevan dengan penyusunan program pelatihan;
Standar keamanan dan pengelolaan data digital.
K. ASPEK KRITIS KLASTER
Menetapkan tujuan program pelatihan yang tepat dan sesuai dengan hasil evaluasi atau TNA (Unit 023).
Ketelitian dalam merumuskan kerangka, kategori, konten/isi, dan interkonektivitas database pelatihan sesuai dengan kebutuhan e-learning di tempat kerja (Unit 024).
Kecermatan dalam menentukan perangkat lunak yang digunakan untuk membuat sistem database sesuai dengan kondisi dan kebutuhan organisasi (Unit 024).
Ketaatan dalam melakukan proses pengunggahan data dan konten pelatihan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan (Unit 024).
Aktif, kreatif, dan inovatif dalam memperbaharui data dan konten secara berkala dengan informasi, versi, dan panduan organisasi terkini (Unit 024).
L. PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN YANG DIPERLUKAN
Pengetahuan
| UNIT | PENGETAHUAN |
|---|---|
| 023 | Analisis kebutuhan pelatihan (TNA); Teknik memvalidasi program pelatihan; Teknik merancang program pelatihan |
| 024 | Data dan konten pelatihan; Pengolahan versi e-doc; Kerangka database; Perangkat lunak untuk database; Strategi mengolah data pelatihan; Cara mengunggah data dan konten; Teknik memilah data dan informasi digital; Teknik dan cara mengubah format data dan konten menjadi format digital |
Keterampilan
| UNIT | KETERAMPILAN |
|---|---|
| 023 | Mengembangkan program pelatihan; Menyusun kurikulum dan silabus pelatihan; Monitoring, me-review, dan mengevaluasi pelatihan |
| 024 | Melakukan komunikasi aktif (oral dan tertulis) dengan seluruh pemangku kepentingan; Bekerja dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan; Menyelesaikan permasalahan yang dapat menghambat proses pengembangan database; Mengambil langkah-langkah inisiatif; Membuat perencanaan dan mengelola waktu; Menerapkan manajemen diri; Menggunakan teknologi untuk memudahkan dan mengoptimalkan penyelesaian kerja |
Sikap Kerja
| UNIT | SIKAP KERJA |
|---|---|
| 023 | Teliti; Taat Standar Operasional Prosedur (SOP) |
| 024 | Teliti; Cermat; Taat Standar Operasional Prosedur (SOP); Kreatif; Inovatif |
M. PROFIL OKUPASI
Pengembang Sistem Pelatihan Kerja adalah seorang profesional yang memiliki kompetensi untuk:
Mengembangkan program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang berkualitas, mulai dari penentuan tujuan, jenis/bentuk program, perancangan struktur, pengidentifikasian, dan penetapan materi pengembangan program pelatihan berdasarkan hasil evaluasi atau Training Needs Analysis (TNA);
Mengembangkan database pelatihan kerja berbasis digital (Learning Management System/LMS) yang terstruktur, mulai dari perancangan kerangka database, pengunggahan data dan konten pelatihan, hingga pemeliharaan dan pembaharuan database secara berkala;
Mengintegrasikan program pelatihan dengan database digital untuk menciptakan sistem pelatihan kerja yang efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan industri/usaha/pasar kerja.
Okupasi ini menjadi fondasi utama bagi lembaga pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia dalam menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi yang berkualitas dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal.