MIU Login

Skema Okupasi Asisten Penguji Perangkat Lunak

DESKRIPSI SKEMA OKUPASI ASISTEN PENGUJI PERANGKAT LUNAK

Kode Okupasi: TIK.DEV0402
Judul Okupasi: Asisten Penguji Perangkat Lunak (Assistant Software Tester)


A. DEFINISI OKUPASI

Asisten Penguji Perangkat Lunak adalah individu yang bertanggung jawab untuk memastikan kualitas perangkat lunak dengan cara menjalankan serangkaian pengujian guna menemukan kesalahan (bug) dan memastikan bahwa perangkat lunak yang dikembangkan telah memenuhi persyaratan fungsional maupun non-fungsional yang telah ditetapkan.


B. KUALSIFIKASI DAN JENJANG

  • Level Okupasi: 4 (KKNI)

  • Jenjang Karier: Jabatan ini merupakan jenjang awal sebelum naik ke level Penguji Kualitas Perangkat Lunak Muda (Associate Software Quality Tester) dengan kode TIK.DEV0506.


C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN

  1. Melakukan pengujian terhadap perangkat lunak (software testing).

  2. Membuat laporan hasil pengujian secara jelas dan terstruktur.


D. PROFIL KOMPETENSI (SOFT SKILLS)

Seorang pemegang sertifikasi ini diharapkan memiliki karakteristik:

  1. Komunikatif – mampu menyampaikan temuan dan informasi teknis dengan baik.

  2. Mampu menyelesaikan masalah – memiliki kemampuan pemecahan masalah yang baik.

  3. Objektif – tidak memihak dan bekerja berdasarkan fakta hasil uji.

  4. Analitis – mampu menganalisis data dan pola kesalahan secara kritis.


E. TANGGUNG JAWAB UTAMA

  1. Membaca dan memahami dokumen persyaratan perangkat lunak (software requirement).

  2. Mendesain dan mengembangkan kasus uji (test cases).

  3. Melakukan pengujian secara manual maupun otomatis sesuai kebutuhan.

  4. Mencatat setiap hasil pengujian secara akurat.

  5. Melakukan analisis terhadap kesalahan/defect yang ditemukan.

  6. Membuat laporan pengujian yang komprehensif sebagai bahan perbaikan.


F. PERSYARATAN UNTUK SERTIFIKASI

Untuk memperoleh sertifikasi ini, kandidat harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:

  1. Memiliki sertifikasi okupasi terkait setara dengan KKNI Level 3 (satu level di bawah okupasi ini); atau

  2. Memiliki latar belakang pendidikan minimal D2 (Diploma 2) di bidang Teknologi Informasi atau bidang terkait lainnya.

  3. Menguasai keterampilan teknis, seperti pemahaman tentang bahasa pemrograman, sistem operasi, dan basis data (database).

  4. Memiliki keterampilan analisis yang baik untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah teknis.

  5. Memiliki keterampilan komunikasi yang mumpuni, terutama dalam menulis laporan dan menyajikan temuan secara jelas dan ringkas.


G. TUGAS UTAMA BERDASARKAN STANDAR (SKKNI 2016-282)

Pemegang sertifikasi ini harus kompeten dalam melaksanakan tugas-tugas teknis berikut:

  • Melaksanakan Pengujian Unit Program (J.620100.033.02)

  • Melaksanakan Pengujian Integrasi Program (J.620100.034.02)

  • Melaksanakan Pengujian Program Sistem (J.620100.035.02)

  • Melaksanakan Pengujian Kode Program Secara Statis (J.620100.036.02)

  • Melaksanakan Stress Test (J.620100.037.01)

  • Melaksanakan Pengujian Oleh Pengguna / UAT (User Acceptance Testing) (J.620100.038.01)


H. SERTIFIKASI DAN VERIFIKASI

  • Sertifikasi: Belum disebutkan secara spesifik dalam teks, namun mengacu pada skema sertifikasi okupasi berbasis KKNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang TI.

  • Verifikasi: Proses verifikasi dilakukan melalui uji kompetensi yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar SKKNI yang berlaku.

Berita Terkait